Minggu, 25 Januari 2009

kwn jawaban

1. Kemungkinan Sengketa

a. Indonesia dengan Malaysia (Banyak)

b. Indonesia dengan Belanda (Fitna)

c. Indonesia dnegan Arab Saudi (TKI)

2. Pengertian Hubungan internasional menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI ( RENSTRA )

adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.Hubungan ini dalam dilihat sebagai hubungan antar negara atau individu dari negara yang berbeda baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi maupun hankam, konsep ini berhubungan erat dengan subjek subjek seperti organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional, maupun politik internasional.

3. Pengertian Hubungan International menurut?

a. Charles A Mc Clelland

Hubungan international adalah studi tentang keadaan-keadaan relavan yang mengelilingi interaksi

b. Warsito Sunaryo

Hubungan international merupakan studi tentang intraksi antara jenis kesatua-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Adapun yang dimadsud dengan kesatuan-kesatuan sosial tertentu bisa diartikan sebagai : negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat international

c. Tgyve Nathiesssen

Hubungan international merupakan bagian ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hbungan international meliputi politik international, organisasi, dan administrasi international, dan hukum internasional.

4. Apa yang menjadi dasar Indonesia melakukan hubungan luar negeri?

Bagi bangsa Indonesia hubungan internasional ini di dasarkan pada politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dengan tujuan meningkatkan persahabatan dan kerjasama bilateral, regional, dan multilateral melalui berbagai macam forum sesuai dengan kepentingan dan kemampuan nasional. Di dalam menjalin hubungan internasional ini sudah pasti masing masing negara selalu mendasarkan pada politik luar negarinya karena politik luar negeri adalah suatu strategi, pola prilaku, dan kebijakan suatu negara dalam berhubungan dengan negara lain ataupun dunia internaional.

5. Tujuan adanya hubungan International

a. Rasa saling pengertian

b. Mempererat hubungan

c. Saling memenuhi kebutuhan

d. Memenuhi keadilan

e. Membina perdamaian dan kemanan dunia

6. Asas-asas hubungan international

a. Asas teritorial

Semua orang yang berada di luar negaranya wajib mematuhi hukum international

b. Asas kebangsaan

Di manapun berada, seseorang tetap mendapat perlakuan hukum di negaranya

c. Asas kepentingan umum

Hukum tidak terikat dalam batas negara karena menyangkut kepentingan umum

d. Asas harkat, derajat, dan martabat

e. Keterbukaan

7. Apa itu perjanjian International?

a. Oppenheimer-Lauterpacht.

Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antar negara yang menimbulkan hak dan kewajiban dari pihak pihak yang mengadakan perjanjian.

b. G. Schwarzenberger.

Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional.

c. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, SH.

Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat akibat hukum tertentu.

8. Jelaskan Macam Macam Perjanjian Internasional.

a. Menurut Subjeknya.

§ Perjanjian antar negara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.

§ Perjanjian antara negara dengan subjek hukum internasional yang lain misal organisasi internasional.

§ Perjanjian antar subjek hukum internasional selain negara.

b. Menurut Isinya.

§ Perjanjian di bidang politik,misal pakta pertahanan.

§ Perjanjian di bidang ekonomi, misal IMF.

§ Perjanjian di bidang hukum, misal batas negara.

§ Perjanjian di bidang kesehatan, misal penanggulangan AIDS.

c. Menurut Proses Pembentukannya.

§ Perjanjian yang bersifat penting yang dibuat melelui proses perundingan, penandatanganan dan ratifikasi.

§ Perjanjian yang bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap yaitu perundingan dan penandatanganan.

d. Menurut Fungsinya.

§ Perjanjian yang membentuk hukum yaitu perjanjian yang yang meletakkan ketentuan ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan.

§ Perjanjian yang bersifat khusus yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara negara yang mengadakan perjanjian saja.

9. Proses Pembuatan Perjanjian Internasional.

a. Menurut Konggres Wina 1969.

Proses pembuatan perjanjian internasional menurut kongres Wina tahun 1969 terdiri dari tiga tahap yaitu :

§ Perundingan ( negotiation ).

§ Penandatanganan ( signature ).

§ Pengesahan ( ratification ).

b. Menurut Hukum Positif Indonesia.

§ Penjajakan.

§ Perundingan ( negotiation ).

§ Perumusan naskah perjanjian.

§ Penerimaan naskah perjanjian ( adoption of the text ).

§ Penandatanganan ( signature ).

§ Pengesahan naskah perjanjian ( authentication of the text ).

10. Seputar Hal Hal Penting Dalam Perjanjian Internasional.

a. Persyaratan Perjanjian Internasional.

§ Unsur unsur Penting.

v Harus dinyatakan secara resmi dan formal.

v Bermaksud membatasi, meniadakan, atau megubah akibt hukum dan ketentuan ketentuan yang terdapat dalam perjanjian tersebut.

§ Teori persyaratan Perjanjian Internasional.

v Teori Kebulatan Suara yaitu perjanjian internasional itu sah jika diterima oleh semua peserta dalam pembuatan perjanjian tersebut.

v Teori Pan Amerika setiap perjanjian itu mengikat negara yang mengajukan dengan menerima segala persyaratan yang ada dalam perjanjian tersebut.

b. Berlakunya Perjanjian Internasional.

§ Masa berlaku sejak tanggal yang ditentukan atau menurut dari persetujuan dari peserta.

§ Jika tidak ada ketentuan atau persetujuan perjanjian mulai berlaku segera setelah persetujuan diikat dan dinyatakan oleh semua negara perunding.

§ Bila persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian itu mulai berlaku bagi negara tersebut.

§ Ketentun ketentun yang mengatur pengesahan teksnya,pernyataan persetujuan suatu negara untuk diikat oleh prjanjian, cara dan tanggal berlakunya, persyaratan,fungsi fungsi penyampinnya dan masalah masalah yang timbul, maka perjanjian itu mulai berlaku saat teks perjnjian tersebut disahkan.

c. Pelaksanaan Perjanjian Internasional.

§ Ketaatan terhadap perjanjian.

v Perjanjian harus di patuhi dengan dasar asas Pacta Sunt Servada.

v Kesadaran hukum nasionalnya yang berarti bahwa negara yang menyetujui ketentuan ketentuan perjanjian yang sesuai dengan hkum nasionalnya.

§ Penerapan perjanjian.

v Daya berlaku surut ( Retroactivity ), biasanya suatu perjanjian internasional dianggap mengikat jika perjanjian tersebut telah di ratifikasi oleh peserta, kecuali bila perjanjian tersebut dianggap berlaku sebelum dilaksanakan ratifikasi.

v Wilayah penerapan ( Teritorial Scope ) suatu perjanjian mengikat wilayah negara peserta kecuali bila ditentukan lain.

v Perjanjian menyusul ( Successive Treaty ), pada dasrnya suatu perjanjian internasionaltidak boleh bertentangan dengan perjanjian serupayang mendahuluinya.

§ Penafsiran ketentuan perjanjian.

Agar perjanjian memiliki daya guna yang baik maka masing masing negara peserta harus mempunyai penafisiran yang sama dengan negara peserta yang lain agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penafsiran.

d. Kedudukan Negara Bukan Peserta Perjanjian Internasional.

Kedudukan negara yang tidak ikut dalam perjanjian internasional tidak memiliki hak dan kewajiban, tetapi jika perjanjian tersebut bersifat multilateral maka negara yang tidak terlibat dapat menyatakan diri terikat dengan perjanjian tersebut.

e. Pembatalan Perjanjian Internasional.

§ Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan ketentuan hukum nasionalnya.

§ Adanya unsur kesalahan pada saat perjanjian dibuat.

§ Adanya unsur penipuan dri negara peserta tertentu terhadap negara peserta lain saat perjanjian tesebut dibuat.

§ Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan baik melalui kelicikan atau penyuapan.

§ Adanya unsur paksaan terhadap seorang wakil negara lain ,paksaan tersebut berupa ancaman atau penggunaan kekerasan.

§ Bertentangan dengan suatu kidah hukum internaional.

f. Berakhirnya Perjanjian Internsional.

§ Telah tercapainya tujuan dari perjanjian itu.

§ Masa berlaku perjanjian tersebut telah berakhir.

§ Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian tersebut.

§ Adanya persetujuan dari peserta peserta untuk mengakhiri perjanjian tersebut.

§ Adanya perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian terdahulu.

§ Syarat syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian telah dipenuhi.

§ Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain.

11. Jelaskan Jenis Jenis Perjanjian Internasional.

a. Bilateral.

Adalah perjanjian yang bersifat khusus karena hanya mengatur hal hal yang menyangkut kepentingan dua negara.

b. Multilateral.

Perjanjian yang diadakan oleh lebih dari dua negara dan sering disebut sebagai Law Making Treaties karena mengatur hal hal yang menyangkut kepentingan umum.

12. Istilah Istilah Dalam Perjanjian Internasional.

a) Traktat ( Treaty ).

Perjanjian paling formal dari dua negara atau lebih dan mencakup bidang politik dan ekonomi.

b) Konvensi ( convention ).

Persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan kebijakan tingkat tinggi.

c) Protokol ( Protocol ).

Persetujuan yang tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala negara.

d) Persetujuan ( Agreement ).

Perjanjian yang bersifat teknis atau administratif

e) Perikatan ( Arrangement ).

Merupakan istilah untuk transaksi transaksi yang bersifat sementara.

f) Proses Verbal

Catatan catatan konferensi diplomatik atau suatu kemufakatan.

g) Piagam ( Statute ).

Himpunan peraturan yang telah ditetapkan oleh persetujuan internasional.

h) Deklarasi ( Declaration ).

Perjanjian internasional yang berupa teraktat dan dokumen tidak resmi.

i) Modus Vivendi

Dokumen yang mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara.

j) Pertukaran Nota.

Metode tidak resmi yang biasanya dilakukan oleh wakil wakil militer yang mengakibatkan timbul kewajiban kewajiban yang menyangkut mereka.

k) Ketentuan Penutup ( Final act )

Ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta,nama yang diundang dan masalah yang disetujui namun tidak di ratifikasi.

l) Ketentuan Umum ( General act ).

Traktat yand dapat bersifat resmi dan tidak resmi

m) Charter.

Istilah dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang bersifat administratif.

n) Pakta ( pact )

Istilah yang menunjuk suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi.

o) Covennt.

Persetujuan tentang anggaran dasar

Minggu, 18 Januari 2009

MOM & DAD

Waktu kamu berumur 1 tahun , dia menyuapi dan memandikanmu ....

sebagai balasannya ... kau menangis sepanjang malam.

Waktu kamu berumur 2 tahun , dia mengajarimu bagaimana cara

berjalan .

sebagai balasannya ... kamu kabur waktu dia memanggilmu

Waktu kamu berumur 3 tahun , dia memasak semua makananmu dengan

kasih sayang .. sebagai balasannya ... kamu buang piring berisi

makananmu ke lantai

Waktu kamu berumur 4 tahun, dia memberimu pensil warna ... sebagai

balasannya .. kamu corat coret tembok rumah dan meja makan

Waktu kamu berumur 5 tahun, dia membelikanmu baju-baju mahal dan

indah..sebagai balasannya ... kamu memakainya bermain di kubangan

lumpur

Waktu berumur 6 tahun, dia mengantarmu pergi ke sekolah ... sebagai

balasannya ... kamu berteriak "NGGAK MAU ...!"

Waktu berumur 7 tahun, dia membelikanmu bola .... sebagai

balasannya .kamu melemparkan bola ke jendela tetangga

Waktu berumur 8 tahun, dia memberimu es krim ... sebagai

balasannya...kamu tumpahkan dan mengotori seluruh bajumu

Waktu kamu berumur 9 tahun , dia membayar mahal untuk
kursus-

kursusmu .sebagai balasannya ... kamu sering bolos dan sama sekali

nggak mau belajar

Waktu kamu berumur 10 tahun, dia mengantarmu kemana saja, dari

kolam renang sampai pesta ulang tahun ... sebagai balasannya
....

kamu melompat

keluar mobil tanpa memberi salam

Waktu kamu berumur 11 tahun, dia mengantar kamu dan temen-temen

kamu kebioskop .. sebagai balasannya ... kamu minta dia duduk
di

barisan lain

Waktu kamu berumur 12 tahun, dia melarangmu melihat acara tv

khusus untuk orang dewasa ... sebagai balasannya .... kamu tunggu

sampai dia keluar rumah

Waktu kamu berumur 13 tahun, dia menyarankanmu untuk
memotong

rambut karena sudah waktunya .sebagai balasannya.. kamu bilang dia

tidak tahu mode

Waktu kamu berumur 14 tahun, dia membayar biaya untuk kemahmu

selama liburan .. sebagai balasannya ... kamu nggak pernah

menelponnya.

Waktu kamu berumur 15 tahun, pulang kerja dia ingin memelukmu ...

sebagai balasannya ... kamu kunci pintu kamarmu

Waktu kamu berumur 16 tahun, dia mengajari kamu mengemudi

mobil ...sebagai balasannya ... kamu pakai mobilnya setiap ada

kesempatan
tanpa

mempedulikan kepentingannya

Waktu kamu berumur 17 tahun, dia sedang menunggu telpon yang

penting .. sebagai balasannya ... kamu pakai telpon nonstop

semalaman,

waktu kamu berumur 18 tahun, dia menangis terharu ketika
kamu

lulus SMA..
sebagai balasannya ... kamu berpesta dengan teman-

temanmu sampai pagi



Waktu kamu berumur 19 tahun, dia membayar semua kuliahmu dan

mengantarmu

ke kampus pada hari pertama ... sebagai balasannya ... kamu minta

diturunkan jauh dari pintu gerbang biar nggak malu sama temen-

temen.

Waktu kamu berumur 20 tahun, dia bertanya "Darimana saja seharian

ini?".. sebagai balasannya ... kamu menjawab "Ah,

cerewet amat sih, pengen tahu urusan orang."

Waktu kamu berumur 21 tahun, dia menyarankanmu satu pekerjaan

bagus untuk karier masa depanmu ... sebagai balasannya ... kamu

bilang "Aku nggak mau

seperti kamu."

Waktu kamu berumur 22 tahun, dia memelukmu dan haru waktu kamu

lulus

perguruan tinggi .. sebagai balasanmu ... kamu nanya kapan kamu

bisa main ke luar negeri

Waktu kamu berumur 23 tahun, dia membelikanmu 1 set furniture

untuk rumah


barumu ... sebagai balasannya ... kamu ceritain ke temanmu betapa

jeleknya furniture itu

Waktu kamu berumur 24 tahun, dia bertemu dengan tunanganmu dan

bertanya

tentang rencana di masa depan ... sebagai
balasannya .. kamu

mengeluh

"Aduh gimana sih kok bertanya seperti itu."

Waktu kamu berumur 25 tahun, dia membantumu membiayai

pernikahanmu ..

sebagai balasannya ... kamu pindah ke kota lain yang jaraknya

lebih dari 500 km.

Waktu kamu berumur 30 tahun, dia memberimu nasehat bagaimana

merawat

bayimu ... sebagai balasannya ... kamu katakan "Sekarang jamannya

sudah beda."

Waktu kamu berumur 40 tahun , dia menelponmu untuk memberitahu

pesta salah


satu saudara dekatmu .. sebagai balasannya kamu jawab "Aku sibuk

sekali,

nggak ada waktu."



Waktu kamu berumur 50 tahun, dia sakit-sakitan sehingga memerlukan

perawatanmu ... sebagai balasannya ... kamu baca tentang
pengaruh

negatif orang tua yang numpang tinggal di rumah anaknya



dan hingga SUATU HARI, dia meninggal dengan tenang ... dan tiba-

tiba kamu

teringat semua yang belum pernah kamu lakukan, ... dan itu

menghantam

HATIMU bagaikan pukulan godam



MAKA ..

JIKA ORANGTUAMU MASIH ADA .. BERIKANLAH KASIH SAYANG DAN PERHATIAN

LEBIH DARI YANG PERNAH KAMU BERIKAN SELAMA INI

JIKA ORA NG TUAMU SUDAH TIADA ... INGATLAH KASIH SAYANG
DAN

CINTANYA YANG TELAH DIBERIKANNYA DENGAN TULUS TANPA SYARAT KEPADAMU

sejarah fotografi

Sejarah fotografi

Orang-orang yang Berjasa dalam Fotografi

Sebelum kita mengenal fotografi yang seperti sekarang ini, sebagai pengetahuan ada baiknya kita mengenal perkembangan-nya. Asal mula fotografi ditemukan sampai adanya peralatan dan obat-obatan yang canggih, ini melalui tahapan-tahapan dan percobaan-percobaan yang berulang-ulang. Berikut ini orang- or-ang yang pernah mengadakan percobaan-percobaan mengenai fotografi.


1. Thomas Wedgwood (tahun 1771-1805)

Seorang bangsa Inggris bernama Thomas Wedgwood dalam tahun 1782 menemukan suatu metoda untuk memindahkan gambar atau lukisan yang terdapat pada sebidang kaca dengan pancaran/ sorotan cahaya ke atas kertas atau kulit yang dibuatnya peka lebih dahulu. Dengan demikian bila gambar-gambar itu kena cahaya gambar-gambar tersebut lalu hilang lagi. Wedgwood belum dapat membuat gambar-gambar secara tetap (permanent).

2. Joseph Nicephore Niepce (tahun 1765-1833)

Pada tahun 1816 Joseph Nicephore Niepce melakukan percobaan dengan kamera yang dilengkapi lensa, juga dengan bahan-bahan kimia. Dia berhasil membuat gambar negatif dengan cahaya di atas kertas yang dibuatnya peka lebih dahulu, kemudian pada tahun 1822 dia melumarkan larutan aspal dalam minyak lavender ke atas sebidang plat yang terbuat dari timah hitam dan timah putih. Sesudah itu menyinarinya dalam kamera selama berjam-jam lamanya dengan cahaya matahari sehingga didapatnya gambar positif.

3. Louis Jacques Mande Daguerre (tahun 1787-1851)

Mula-mula dia membuat percobaan untuk membuat permanen hasil pemotretannya. Pada tanggal 15 luni 1839 raja Louis Phillipe pemerintah Perancis menghadiaLkan kepadanya uang sebanyak 6.000 franc setahun sebagai penghargaan.


4. William Henry Fox Talbot (tahun 1800-1877)

Di Inggris seorang bernama William Henry Fox Talbot juga melakukan percobaan yang pada akhirnya menemukan suatu proses untuk membuat foto dengan kamera yang dinamakan pinhole camera. Pada tahun 1855 ia berhasil memotret rumahnya, dialah yang berhasil menggunakan obat penimbul untuk menimbulkan bayangan tetap dari hasil pemotretannya.


Dengan adanya urutan-urutan tahap seperti itu yang telah dilakukan oleh Talbot dalam menciptakan sebuafa foto yaitu memotret, mengembangkan bayangan latent, menetapkannya kemudian mencetak foto dari negatif pada selembar kertas yang peka, maka lengkaplah tahap-tahap pembuatan foto yang seperti sekarang umum dilakukan orang diseluruh dunia.



5. George Estman (tahun 1854-1932)

Di Amerika Serikat seorang bernama George Eastman, memulai kariernya dalam bidang fotografi sebagai tukang plat untuk mendapatkan bahan peka. Mula-mula ia hanya membuatnya dalam jumlah terbatas sehingga pada tahun 1879 ia berhasil membuat plat dalam jumlah banyak. Ketika tahun 1888 ia memasarkan kamera box yang mudah cara menggunakannya, apalagi setelah ia berhasil menjual gulungan film yang dapat dimasukkan ke dalam kamera pada cahaya terang (tidak di kamar gelap), sehingga memudahkan lagi pekerjaan pemotret. Ini terjadi pada tahun 1891 Pada umur 77 tahun Eastman memiliki suatu perusahaan yang besar yaitu Eastman Kodak Company.

Awal Mula Fotografi Diciptakan
Ada yang menyebutkan fotografi ditemukan pertama kali pada abad 10, abad 13 sampai pada prinsip penciptaan kamera pertama namun semua tujuannya tetap sama. Salah satunya adalah ilmuan arab bernama Alhazem menjelaskan cara melihat matahari menggunakan ruang gelap. Ruangan tersebut dilengkapi dengan sebuah lubang sebesar lubang jarum disebut pinhole yang menghadap ke matahari dan untuk pertama kalinya prinsip kerja Alhazem berhasil ditemukan oleh Reinerus Gemma-Frisius (1554), seorang ahli fisika dan matematika dari belanda.Ternyata prinsip kerja ini diterapkan pada camera obscura. Kamera obscura ini adalah kamera pertama yang menggebrak dunia fotografi. Dari bahasa latin camera = kamar dan obscura = gelap. Setelah sekian lama kamera obscura disederhanakan, tidak lagi sebesar rumah seperti pada awalnya tetapi dibuat sebesar radio atau televisi 14 inci yang dapat dibawa-bawa. Kamera itu dibuat pada abad 15 dan digunakan untuk melihat proyeksi bagi seniman yang akan melukis. Adalah Leonardo da Vinci yang menggunakannya pertama kali.

Kemudian dua ilmuan Inggris dan Prancis masing-masing Louis Dagguerre dan William henry fox Talbot melakukan penelitian pada kamera tersebut, untuk mengetahui apakah proyeksi dapat dihasilkan atau direkam melalui plat atau kertas yang diberi senyawa kimia. Penelitian mereka berhasil. Camera obscura yang diletakkan plat atau kertas menghasilkan gambar pada alat yang digunakan. Tetapi dari penelitian itu siapakah yang lebih dahulu menemukan? Akhirnya dilakukan penelitian lebih lanjut dan ternyata hasil keduanya berbeda yakni penelitian Louis Dagguerre diperoleh hasil yang kira-kira sama sama dengan teknik cetak positif sekarang ini yang disebut daguerreotype sementara Willian henry fox Talbot diperoleh hasil kira-kira sama dengan teknik cetak negative dan disebut calotype. Dari polemik itu kemudian muncul istilah photografhy yang dikemukakan ilmuan inggris lainnya, yaitu Sir John Herchell pada tahun 1839, yang artinya menulis atau melukis dengan cahaya. Diambil dari bahasa Yunani photos yang artinya cahaya dan graphos yang artinya menulis/melukis.

TEKNIK-TENIK DASAR FOTOGRAFI

Ada beberapa cara yang dapat dipakai untuk menghasilkan komposisi yang baik.
Diantaranya:

a. Sepertiga Bagian (Rule of Thirds)

Pada aturan umum fotografi, bidang foto sebenarnya dibagi menjadi 9 bagian yang sama. Sepertiga bagian adalah teknik dimana kita menempatkan objek pada sepertiga bagian bidang foto. Hal ini sangat berbeda dengan yang Umum lakukan, di mana kita selalu menempatkan objek di tengah-tengah bidang foto.

b. Sudut Pemotretan (Angle of View)

Salah satu unsur yang membangun sebuah komposisi foto adalah sudut pengambilan objek. Sudut pengambilan objek ini sangat ditentukan oleh tujuan pemotretan. Maka dari itu, jika kita ingin mendapatkan satu moment dan mendapatkan hasil yang terbaik, kita jangan pernah takut untuk memotret dari berbagai sudut pandang. Mulailah dari yang standar (sejajar dengan objek), kemudian cobalah dengan berbagai sudut pandang dari atas, bawah, samping sampai kepada sudut yang ekstrim.

c. Komposisi pola garis Diagonal, Horizontal, Vertikal, Curve.

Di dalam pemotretan Nature, pola garis juga menjadi salah satu unsur yang dapat memperkuat objek foto. Pola garis ini dibangun dari perpaduan elemen-elemen lain yang ada didalam suatu foto. Misalnya pohon,ranting, daun, garis cakrawala, gunung, jalan, garis atap rumah dan lain-lain.

Elemen-elemen yang membentuk pola garis ini sebaiknya diletakkan di sepertiga bagian bidang foto. Pola Garis ini dapat membuat komposisi foto menjadi lebih seimbang dinamis dan tidak kaku.

d. Komposisi Letak

Komposisi konvesional adalah obyek diletakan di tengah, baik untuk pengambilan vertikal maupun horizontal.

Kemudian muncul the third rule yang bermula dari dasar teknik melukis, dimana dalam suatu bidang dibagi atas 3 bagian horizontal dan vertikal.


The rule of third, dimasukan dalam kategori breaking the rule oleh fotografer konservatif, karena sering kali tidak ada penyeimbang di sisi yang berlawanan sehingga berkesan tidak seimbang.


The third rule mulai digemari hingga sekarang sebagai salah satu jenis rule of photography dimana awalnya, masih mengikuti hukum gravitasi dan hukum sudut pandang.

Pada perkembangannya, hukum gravitasi dan sudut pandangpun dilanggar dan malah menghasilkan foto yang unik.


Dengan adanya the third rule bukan berarti hukum-hukum konservatif sudah punah, tapi cuma dianggap tidak lagi eyecatched.


Pedoman dalam membuat konsep komposisi letak tidak ada, yang penting adalah jiwa saat membidik sudah menyatu dengan apa yang kita lihat.


e. Komposisi Warna


Semua orang suka dengan foto yang semarak dengan warna, namun foto yang selalu dikenang adalah foto yang menampilkan warna sesedikit mungkin.


Perpaduan warna yang menarik bukan cuma antara warna kontras dan warna pastel atau perpaduan dari kedua jenis warna tersebut.


Contoh warna yang menarik sebenarnya dapat kita ambil contoh dari keadaan sekeliling kita, contoh:

· White or yellow on black (dan sebaliknya) keadaan gelapnya malam dengan terangnya siang atau terangnya lampu.

· Green on brown (dan sebaliknya) rumput dengan kayu (batang pohon) atau rumput kering.

· Blue on white (dan sebaliknya) langit dengan awan atau pasir dengan laut.

· Grey on blue (dan sebaliknya) langit dengan awan mendung

· Orange on black (dan sebaliknya) terangnya matahari sore dengan gelapnya silhouette

f. Background (BG) dan Foreground (FG)

Latar belakang dan latar depan adalah benda-benda yang berada di belakang atau di depan objek inti dari suatu foto. Idealnya, BG dan FG ini merupakan pendukung untuk memperkuat kesan dan fokus perhatian mata kepada objek.

Selain itu juga “mood” suatu foto juga ditentukan dari unsur-unsur yang ada pada BG atau FG. BG dan FG, seharusnya tidak lebih dominan (terlalu mencolok) daripada objek intinya. Salah satu caranya adalah dengan mengaburkan (Blur) BG dan FG melalui pengaturan diafragma.

Beberapa teknik sudut pengambilan sebuah foto, yaitu:

g. Pandangan sebatas mata (eye level viewing)

Paling umum, pemotretan sebatas mata pada posisi berdiri, hasilnya wajar/biasa, tidak menimbulkan efek-efek khusus yang terlihat menonjol kecuali efek-efek yang timbul oleh penggunaan lensa tertentu, seperti menggunakan lensa sudut lebar, mata ikan, tele, dan sebagainya karena umumnya kamera berada sejajar dengan subjek.


h. Pandangan burung (bird eye viewing)

Bidikan dari atas, efek yang tampak subjek terlihat rendah, pendek dan kecil. Kesannya seperti “kecil”/hina terhadap subjek. Manfaatnya seperti untuk menyajikan suatu lokasi atau landscap.

i. Low angle camera

Pemotretan dilakukan dari bawah. Efek yang timbul adalah distorsi perspektif yang secara teknis dapat menurunkan kualitas gambar, bagi yang kreatif hal ini dimanfaatkan untuk menimbulkan efek khusus. Kesan efek ini adalah menimbulkan sosok pribadi yang besar, tinggi, kokoh dan berwibawa, juga angkuh. Orang pendek akan terlihat sedikit “normal”. Menggambarkan bagaimana anak-anak memandang “dunia” orang dewasa. Termasuk juga dalam jenis ini pemotretan panggung, orang sedang berpidato di atas mimbar yang tinggi.


j. Frog eye viewing

Pandangan sebatas mata katak. Pada posisi ini kamera berada di bawah, hampir sejajar dengan tanah dan tidak diarahkan ke atas, tetapi mendatar dan dilakukan sambil tiarap. Angle ini digunakan pada foto peperangan, fauna dan flora.

Contoh-Contoh Fotografi: