Senin, 02 Februari 2009

uu no 24 tahun 2000

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2000
TENTANG
PERJANJIAN INTERNASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia
sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,
yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah
Negara Republik Indonesia, sebagai bagian dari masyarakat
internasional, melakukan hubungan dan kerja sama internasional
yang diwujudkan dalam perjanjian internasional;
b. bahwa ketentuan mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian
internasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945
sangat ringkas, sehingga perlu dijabarkan lebih lanjut dalam suatu
peraturan perundang-undangan;
c. bahwa Surat Presiden Republik Indonesia No. 2826/HK/1960 tanggal
22 Agustus 1960 tentang "Pembuatan Perjanjian-Perjanjian dengan
Negara Lain" yang selama ini digunakan sebagai pedoman untuk
membuat dan mengesahkan perjanjian internasional sudah tidak
sesuai lagi dengan semangat reformasi;
d. bahwa pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional antara
Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara-negara lain,
organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lain
adalah suatu perbuatan hukum yang sangat penting karena mengikat
negara pada bidang-bidang tertentu, dan oleh sebab itu pembuatan
dan pengesahan suatu perjanjian internasional harus dilakukan
dengan dasar-dasar yang jelas dan kuat, dengan menggunakan
instrumen peraturan perundang-undangan yang jelas pula;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Huruf a,
b, c dan d perlu dibentuk Undang-undang tentang Perjanjian
Internasional;

Mengingat :

1. Pasal 5 Ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945
dan Perubahannya (1999);
2. Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 156; Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3882);

DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
ANTARA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN INTERNASIONAL.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :

a. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama
tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara
tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum
publik.
b. Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada
suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi
(ratification), aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan
penyetujuan (approval).
c. Surat Kuasa (Full Powers) adalah surat yang dikeluarkan oleh
Presiden atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau
beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk
menandatangani atau menerima naskah perjanjian, menyatakan
persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian,
dan/atau menyelesaikan hal-hal lain yang diperlukan dalam
pembuatan perjanjian internasional.
d. Surat Kepercayaan (Credentials) adalah surat yang dikeluarkan oleh
Presiden atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau
beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk
menghadiri, merundingkan, dan/atau menerima hasil akhir suatu
pertemuan internasional.
e. Pensyaratan (Reservation) adalah pernyataan sepihak suatu negara
untuk tidak menerima berlakunya ketentuan tertentu pada perjanjian
internasional, dalam rumusan yang dibuat ketika menandatangani,
menerima, menyetujui, atau mengesahkan suatu perjanjian
internasional yang bersifat multilateral.
f. Pernyataan (Declaration) adalah pernyataan sepihak suatu negara
tentang pemahaman atau penafsiran mengenai suatu ketentuan dalam
perjanjian internasional, yang dibuat ketika menandatangani,
menerima, menyetujui, atau mengesahkan perjanjian internasional
yang bersifat multilateral, guna memperjelas makna ketentuan
tersebut dan tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi hak dan
kewajiban negara dalam perjanjian internasional.
g. Organisasi Internasional adalah organisasi antarpemerintah yang
diakui sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas
untuk membuat perjanjian internasional.
h. Suksesi Negara adalah peralihan hak dan kewajiban dari satu negara
kepada negara lain, sebagai akibat pergantian negara, untuk
melanjutkan tanggung jawab pelaksanaan hubungan luar negeri dan
pelaksanaan kewajiban sebagai pihak suatu perjanjian
internasional, sesuai dengan hukum internasional dan
prinsip-prinsip dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
i. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang hubungan
luar negeri dan politik luar negeri.

Pasal 2

Menteri memberikan pertimbangan politis dan mengambil
langkah-langkah yang diperlukan dalam pembuatan dan pengesahan
perjanjian internasional, dengan berkonsultasi dengan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam hal yang menyangkut kepentingan publik.

Pasal 3

Pemerintah Republik Indonesia mengikatkan diri pada perjanjian
internasional melalui cara-cara sebagai berikut :

a. penandatanganan;
b. pengesahan;
c. pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik;
d. cara-cara lain sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian
internasional.

BAB II
PEMBUATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

Pasal 4

(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional
dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau
subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan; dan para
pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan
iktikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik
Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan
prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan
memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang
berlaku.

Pasal 5

(1) Lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun
nondepartemen, di tingkat pusat dan daerah, yang mempunyai rencana
untuk membuat perjanjian internasional, terlebih dahulu melakukan
konsultasi dan koordinasi mengenai rencana tersebut dengan Menteri.

(2) Pemerintah Republik Indonesia dalam mempersiapkan pembuatan
perjanjian internasional, terlebih dahulu harus menetapkan posisi
Pemerintah Republik Indonesia yang dituangkan dalam suatu pedoman
delegasi Republik Indonesia.

(3) Pedoman delegasi Republik Indonesia, yang perlu mendapat
persetujuan Menteri, memuat hal-hal sebagai berikut :

a. latar belakang permasalahan;
b. analisis permasalahan ditinjau dari aspek politis dan yuridis
serta aspek lain yang dapat mempengaruhi kepentingan nasional
Indonesia;
c. posisi Indonesia, saran, dan penyesuaian yang dapat dilakukan
untuk mencapai kesepakatan.

(4) Perundingan rancangan suatu perjanjian internasional dilakukan
oleh Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Menteri atau
pejabat lain sesuai dengan materi perjanjian dan lingkup kewenangan
masing-masing.

Pasal 6

(1) Pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap
penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan, dan
penandatanganan.

(2) Penandatanganan suatu perjanjian internasional merupakan
persetujuan atas naskah perjanjian internasional tersebut yang
telah dihasilkan dan/atau merupakan pernyataan untuk mengikatkan
diri secara definitif sesuai dengan kesepakatan para pihak.

Pasal 7

(1) Seseorang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia, dengan
tujuan menerima atau menandatangani naskah suatu perjanjian atau
mengikatkan diri pada perjanjian internasional, memerlukan Surat
Kuasa.

(2) Pejabat yang tidak memerlukan Surat Kuasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 Angka 3 adalah :

a. Presiden, dan

b. Menteri.

(3) Satu atau beberapa orang yang menghadiri, merundingkan,
dan/atau menerima hasil akhir suatu pertemuan internasional,
memerlukan Surat Kepercayaan.

(4) Surat Kuasa dapat diberikan secara terpisah atau disatukan
dengan Surat Kepercayaan, sepanjang dimungkinkan, menurut ketentuan
dalam suatu perjanjian internasional atau pertemuan internasional.

(5) Penandatangan suatu perjanjian internasional yang menyangkut
kerja sama teknis sebagai pelaksanaan dari perjanjian yang sudah
berlaku dan materinya berada dalam lingkup kewenangan suatu lembaga
negara atau lembaga pemerintah, baik departemen maupun
nondepartemen, dilakukan tanpa memerlukan Surat Kuasa.

Pasal 8

(1) Pemerintah Republik Indonesia dapat melakukan pensyaratan
dan/atau pernyataan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian
internasional tersebut.

(2) Pensyaratan dan pernyataan yang dilakukan pada saat
penandatanganan perjanjian internasional harus ditegaskan kembali
pada saat pengesahan perjanjian tersebut.

(3) Pensyaratan dan pernyataan yang ditetapkan Pemerintah Republik
Indonesia dapat ditarik kembali setiap saat melalui pernyataan
tertulis atau menurut tata cara yang ditetapkan dalam perjanjian
internasional.

BAB III
PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

Pasal 9

(1) Pengesahan perjanjian internasional oleh Pemerintah Republik
Indonesia dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian
internasional tersebut.

(2) Pengesahan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam
ayat(1) dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden.

Pasal 10

Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang
apabila berkenaan dengan :

a. masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;
b. perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik
Indonesia;
c. kedaulatan atau hak berdaulat negara;
d. hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
e. pembentukan kaidah hukum baru;
f. pinjaman dan/atau hibah luar negeri.

Pasal 11

(1) Pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak
termasuk materi sebagaimana dimaksud Pasal 10, dilakukan dengan
keputusan presiden.

(2) Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan salinan setiap
keputusan presiden yang mengesahkan suatu perjanjian internasional
kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dievaluasi.

Pasal 12

(1) Dalam mengesahkan suatu perjanjian internasional, lembaga
pemrakarsa yang terdiri atas lembaga negara dan lembaga pemerintah,
baik departemen maupun nondepartemen, menyiapkan salinan naskah
perjanjian, terjemahan, rancangan undang-undang, atau rancangan
keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional
dimaksud serta dokumen-dokumen lain yang diperlukan.

(2) Lembaga pemrakarsa, yang terdiri atas lembaga negara dan
lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen,
mengkoordinasikan pembahasan rancangan dan/atau materi permasalahan
dimaksud dalam ayat (1) yang pelaksanaannya dilakukan bersama
dengan pihak-pihak terkait.

(3) Prosedur pengajuan pengesahan perjanjian internasional
dilakukan melalui Menteri untuk disampaikan kepada Presiden.

Pasal 13

Setiap undang-undang atau keputusan presiden tentang pengesahan
perjanjian internasional ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Pasal 14

Menteri menandatangani piagam pengesahan untuk mengikatkan
Pemerintah Republik Indonesia pada suatu perjanjian internasional
untuk dipertukarkan dengan negara pihak atau disimpan oleh negara
atau lembaga penyimpan pada organisasi internasional.

BAB IV
PEMBERLAKUAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

Pasal 15

(1) Selain perjanjian internasional yang perlu disahkan dengan
undang-undang atau keputusan presiden, Pemerintah Republik
Indonesia dapat membuat perjanjian internasional yang berlaku
setelah penandatanganan atau pertukaran dokumen perjanjian/nota
diplomatik, atau melalui cara-cara lain sebagaimana disepakati oleh
para pihak pada perjanjian tersebut.

(2) Suatu perjanjian internasional mulai berlaku dan mengikat para
pihak setelah memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam
perjanjian tersebut.

Pasal 16

(1) Pemerintah Republik Indonesia melakukan perubahan atas
ketentuan suatu perjanjian internasional berdasarkan kesepakatan
antara para pihak dalam perjanjian tersebut.

(2) Perubahan perjanjian internasional mengikat para pihak melalui
tata cara sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian tersebut.

(3) Perubahan atas suatu perjanjian internasional yang telah
disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dilakukan dengan
peraturan perundang-undangan yang setingkat.

(4) Dalam hal perubahan perjanjian internasional yang hanya
bersifat teknis-administratif, pengesahan atas perubahan tersebut
dilakukan melalui prosedur sederhana.

BAB V
PENYIMPANAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

Pasal 17

(1) Menteri bertanggung jawab menyimpan dan memelihara naskah asli
perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerintah Republik
Indonesia serta menyusun daftar naskah resmi dan menerbitkannya
dalam himpunan perjanjian internasional.

(2) Salinan naskah resmi setiap perjanjian internasional
disampaikan kepada lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik
departemen maupun nondepartemen pemrakarsa.

(3) Menteri memberitahukan dan menyampaikan salinan naskah resmi
suatu perjanjian internasional yang telah dibuat oleh Pemerintah
Republik Indonesia kepada sekretariat organisasi internasional yang
di dalamnya Pemerintah Republik Indonesia menjadi anggota.

(4) Menteri memberitahukan dan menyampaikan salinan piagam
pengesahan perjanjian internasional kepada instansi-instansi
terkait.

(5) Dalam hal Pemerintah Republik Indonesia ditunjuk sebagai
penyimpan piagam pengesahan perjanjian internasional, Menteri
menerima dan menjadi penyimpan piagam pengesahan perjanjian
internasional yang disampaikan negara-negara pihak.

BAB VI
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

Pasal 18

Perjanjian internasional berakhir apabila :

a. terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan
dalam perjanjian;
b. tujuan perjanjian tersebut telah tercapai;
c. terdapat perubahan mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan
perjanjian;
d. salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan
perjanjian;
e. dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;
f. muncul norma-norma baru dalam hukum internasional;
g. objek perjanjian hilang;
h. terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.

Pasal 19

Perjanjian internasional yang berakhir sebelum waktunya,
berdasarkan kesepakatan para pihak, tidak mempengaruhi penyelesaian
setiap pengaturan yang menjadi bagian perjanjian dan belum
dilaksanakan secara penuh pada saat berakhirnya perjanjian
tersebut.

Pasal 20

Perjanjian internasional tidak berakhir karena suksesi negara,
tetapi tetap berlaku selama negara pengganti menyatakan terikat
pada perjanjian tersebut.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 21

Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, pembuatan atau
pengesahan perjanjian internasional yang masih dalam proses,
diselesaikan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini melalui Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2000
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 185

----------------------------------------------------

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2000
TENTANG

PERJANJIAN INTERNASIONAL

I. UMUM

Dalam melaksanakan politik luar negeri yang diabdikan kepada
kepentingan nasional, Pemerintah Republik Indonesia melakukan
berbagai upaya termasuk membuat perjanjian internasional dengan
negara lain, organisasi internasional, dan subjek-subjek hukum
internasional lain.

Perkembangan dunia yang ditandai dengan pesatnya kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi telah meningkatkan intensitas hubungan
dan interdependensi antarnegara. Sejalan dengan peningkatan
hubungan tersebut, maka makin meningkat pula kerja sama
internasional yang dituangkan dalam beragam bentuk perjanjian
internasional.

Pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional melibatkan
berbagai lembaga negara dan lembaga pemerintah berikut
perangkatnya. Agar tercapai hasil yang maksimal, diperlukan adanya
koordinasi di antara lembaga-lembaga yang bersangkutan. Untuk
tujuan tersebut, diperlukan adanya suatu peraturan
perundang-undangan yang mengatur secara jelas dan menjamin
kepastian hukum atas setiap aspek pembuatan dan pengesahan
perjanjian internasional.

Pengaturan mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian
internasional yang ada sebelum disusunnya undang-undang ini tidak
dituangkan dalam suatu peraturan perundang-undangan yang jelas
sehingga dalam praktiknya menimbulkan banyak kesimpang-siuran.

Pengaturan sebelumnya hanya menitikberatkan pada aspek pengesahan
perjanjian internasional. Oleh karena itu, diperlukan adanya suatu
peraturan perundang-undangan yang mencakup aspek pembuatan dan
pengesahan perjanjian internasional demi kepastian hukum.

Undang-undang tentang Perjanjian Internasional merupakan
pelaksanaan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan
kewenangan kepada Presiden untuk membuat perjanjian internasional
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Ketentuan Pasal 11
Undang-Undang Dasar 1945 bersifat ringkas sehingga memerlukan
penjabaran lebih lanjut. Untuk itu, diperlukan suatu perangkat
perundang-undangan yang secara tegas mendefinisikan kewenangan
lembaga eksekutif dan legislatif dalam pembuatan dan pengesahan
perjanjian internasional serta aspek-aspek lain yang diperlukan
dalam mewujudkan hubungan yang dinamis antara kedua lembaga
tersebut.

Perjanjian internasional yang dimaksud dalam undang-undang ini
adalah setiap perjanjian di bidang hukum publik, diatur oleh hukum
internasional, dan dibuat oleh Pemerintah dengan negara, organisasi
internasional, atau subjek hukum internasional lain. Bentuk dan
nama perjanjian internasional dalam praktiknya cukup beragam,
antara lain : treaty, convention, agreement, memorandum of
understanding, protocol, charter, declaration, final act,
arrangement, exchange of notes, agreed minutes, summary records,
process verbal, modus vivendi, dan letter of intent. Pada umumnya
bentuk dan nama perjanjian menunjukkan bahwa materi yang diatur
oleh perjanjian tersebut memiliki bobot kerja sama yang berbeda
tingkatannya. Namun demikian, secara hukum, perbedaan tersebut
tidak mengurangi hak dan kewajiban para pihak yang tertuang di
dalam suatu perjanjian internasional. Penggunaan suatu bentuk dan
nama tertentu bagi perjanjian internasional, pada dasarnya
menunjukkan keinginan dan maksud para pihak terkait serta dampak
politiknya bagi para pihak tersebut.

Sebagai bagian terpenting dalam proses pembuatan perjanjian,
pengesahan perjanjian internasional perlu mendapat perhatian
mendalam mengingat pada tahap tersebut suatu negara secara resmi
mengikatkan diri pada perjanjian itu. Dalam praktiknya, bentuk
pengesahan terbagi dalam empat kategori, yaitu (a). ratifikasi
(ratification) apabila negara yang akan mengesahkan suatu
perjanjian internasional turut menandatangani naskah perjanjian.
(b). aksesi (accesion) apabila negara yang akan mengesahkan suatu
perjanjian internasional tidak turut menandatangani naskah
perjanjian. (c). penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval)
adalah pernyataan menerima atau menyetujui dari negara-negara pihak
pada suatu perjanjian internasional atas perubahan perjanjian
internasional tersebut. Selain itu, juga terdapat
perjanjian-perjanjian internasional yang tidak memerlukan
pengesahan dan langsung berlaku setelah penandatanganan.

Pengaturan mengenai pengesahan perjanjian internasional di
Indonesia selama ini dijabarkan dalam Surat Presiden No.
2826/HK/1960 tertanggal 22 Agustus 1960, kepada Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat, yang telah menjadi pedoman dalam proses
pengesahan perjanjian internasional, yaitu pengesahan melalui
undang-undang atau keputusan presiden, bergantung kepada materi
yang diaturnya. Namun demikian, dalam praktik selama ini telah
terjadi berbagai penyimpangan dalam melaksanakan surat presiden
tersebut, sehingga perlu diganti dengan Undang-undang tentang
Perjanjian Internasional.

Pokok materi yang diatur dalam undang-undang ini disusun dengan
sistematika sebagai berikut :

a. Ketentuan Umum;
b. Pembuatan Perjanjian Internasional;
c. Pengesahan Perjanjian Internasional;
d. Pemberlakuan Perjanjian Internasional;
e. Penyimpanan Perjanjian Internasional;
f. Pengakhiran Perjanjian Internasional;
g. Ketentuan Peralihan;
h. Ketentuan Penutup.

Pasal Demi Pasal

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Sesuai dengan tugas dan fungsinya, Menteri memberikan pendapat dan
pertimbangan politis dalam membuat dan mengesahkan perjanjian
internasional berdasarkan kepentingan nasional. Sebagai pelaksana
hubungan luar negeri dan politik luar negeri, Menteri juga terlibat
dalam setiap proses pembuatan dan pengesahan perjanjian
internasional, khususnya dalam mengkoordinasikan langkah-langkah
yang perlu diambil untuk melaksanakan prosedur pembuatan dan
pengesahan perjanjian internasional. Hal yang menyangkut
kepentingan publik adalah materi yang diatur dalam Pasal 10
undang-undang ini.

Pasal 3

Yang dimaksud dengan "cara-cara lain" yang disepakati oleh para
pihak (misalnya simplified procedure) adalah keterikatan secara
otomatis pada perjanjian internasional apabila dalam masa tertentu
tidak menyampaikan notifikasi tertulis untuk menolak keterikatannya
pada suatu perjanjian internasional.

Pasal 4

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan subjek hukum internasional lain dalam pasal
ini adalah suatu entitas hukum yang diakui oleh hukum internasional
dan mempunyai kapasitas membuat perjanjian internasional dengan
negara.

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 5

Ayat (1)
Lembaga Negara adalah Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa
Keuangan, Mahkamah Agung, dan Dewan Pertimbangan Agung yang fungsi
dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Lembaga Pemerintah adalah lembaga eksekutif termasuk presiden,
departemen/instansi dan badan-badan pemerintah lain, seperti
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Badan Tenaga Atom Nasional,
yang menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. Badan-badan
independen lain yang dibentuk oleh pemerintah untuk melaksanakan
tugas-tugas tertentu tidak termasuk dalam pengertian lembaga
pemerintah.

Mekanisme konsultasi dengan Menteri sesuai dengan tugas dan
fungsinya sebagai pelaksana hubungan dan politik luar negeri,
dengan tujuan melindungi kepentingan nasional dan mengarahkan agar
pembuatan perjanjian internasional tidak bertentangan dengan
kebijakan politik luar negeri Republik Indonesia, dan prosedur
pelaksanaannya sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam
Undang-undang tentang Perjanjian Internasional. Mekanisme
konsultasi tersebut dapat

dilakukan melalui rapat antardepartemen atau komunikasi
surat-menyurat antara lembaga-lembaga dengan Departemen Luar Negeri
untuk meminta pandangan politis/yuridis mengenai rencana pembuatan
perjanjian internasional tersebut.

Ayat (2)
Pedoman delegasi Republik Indonesia dibuat agar tercipta
keseragaman posisi delegasi Republik Indonesia dan koordinasi
antardepartemen/lembaga pemerintah di dalam membuat perjanjian
internasional.

Pedoman tersebut harus disetujui oleh pejabat yang berwenang, yaitu
Menteri yang bertanggung jawab atas pelaksanaan hubungan luar
negeri.

Pedoman tersebut pada umumnya dibuat dalam rangka sidang
multilateral. Namun demikian, pedoman itu juga dibuat dalam rangka
perundingan bilateral untuk membuat perjanjian internasional dengan
negara lain. Pasal ini mewajibkan delegasi Republik Indonesia ke
setiap perundingan, baik multilateral maupun bilateral, untuk
membuat pedoman yang mencerminkan posisi delegasi Republik
Indonesia sebagai hasil koordinasi antardepartemen/instansi terkait
dengan mempertimbangkan kepentingan nasional.

Ayat (3)
Pedoman delegasi Republik Indonesia perlu mendapat persetujuan
Menteri sebagai pelaksana hubungan dan politik luar negeri. Hal ini
diperlukan bagi terlaksananya koordinasi yang efektif di dalam
membuat dan mengesahkan perjanjian internasional. Materi yang

dimuat dalam pedoman delegasi RI tersebut disusun atas kerjasama
lembaga negara dan lembaga pemerintah terkait yang menangani
substansinya, dan Departemen Luar Negeri yang memberikan
pertimbangan politisnya.

Ayat (4)
Pejabat lain adalah menteri atau pejabat instansi terkait sesuai
dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 6

Ayat (1)
Penjajakan : merupakan tahap awal yang dilakukan oleh kedua pihak
yang berunding mengenai kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian
internasional.

Perundingan : merupakan tahap kedua untuk membahas substansi dan
masalah-masalah teknis yang akan disepakati dalam perjanjian
internasional.

Perumusan Naskah : merupakan tahap merumuskan rancangan suatu
perjanjian internasional.

Penerimaan : merupakan tahap menerima naskah perjanjian yang telah
dirumuskan dan disepakati oleh para pihak. Dalam perundingan
bilateral, kesepakatan atas naskah awal hasil perundingan dapat
disebut "Penerimaan" yang biasanya dilakukan dengan membubuhkan
inisial atau paraf pada naskah perjanjian internasional oleh ketua
delegasi masing-masing. Dalam perundingan multilateral, proses
penerimaan (acceptance/approval) biasanya merupakan tindakan
pengesahan suatu negara pihak atas perubahan perjanjian
internasional.

Penandatanganan : merupakan tahap akhir dalam perundingan bilateral
untuk melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional yang telah
disepakati oleh kedua pihak. Untuk perjanjian multilateral,
penanda-tanganan perjanjian internasional bukan merupakan
pengikatan diri sebagai negara pihak. Keterikatan terhadap
perjanjian internasional dapat dilakukan melalui pengesahan
(ratification/accession/-acceptance/approval).

Ayat (2)
Penandatanganan suatu perjanjian internasional tidak sekaligus
dapat diartikan sebagai pengikatan diri pada perjanjian tersebut.
Penandatanganan suatu perjanjian internasional yang memerlukan
pengesahan, tidak mengikat para pihak sebelum perjanjian tersebut
disahkan.

Pasal 7

Ayat (1)
Surat Kuasa (Full Powers) dikeluarkan oleh Menteri sesuai dengan
praktik internasional yang telah dikukuhkan oleh Konvensi Wina
1969.

Ayat (2)
Mengingat kedudukan Presiden sebagai kepala negara/kepala
pemerintahan dan kedudukan Menteri Luar Negeri sebagai pembantu
Presiden dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan di bidang
hubungan luar negeri, Presiden dan Menteri Luar Negeri tidak
memerlukan Surat Kuasa dalam menandatangani suatu perjanjian
internasional. Pejabat negara selain Presiden dan Menteri Luar
Negeri memerlukan Surat Kuasa. Dalam praktik dewasa ini, Surat
Kuasa umumnya diberikan oleh Menteri Luar Negeri kepada pejabat

Indonesia, termasuk Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
Republik Indonesia, dalam menandatangani, menerima naskah,
menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada
perjanjian dan menyelesaikan hal-hal lain yang diperlukan dalam
pembuatan perjanjian internasional. Dalam hal pinjaman luar negeri,
Menteri mendelegasikan kepada Menteri Keuangan.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Praktek penyatuan Surat Kuasa dan Surat Kepercayaan biasanya
terjadi dalam prosedur pembuatan dan pengesahan perjanjian
multilateral yang diikuti oleh banyak pihak. Praktik semacam ini
hanya dimungkinkan apabila telah disepakati dalam konferensi yang
menerima (adopt) suatu perjanjian internasional dan ditetapkan oleh
perjanjian internasional tersebut.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 8

Ayat (1)
Pensyaratan dan Pernyataan dilakukan atas perjanjian internasional
yang bersifat multilateral dan dapat dilakukan atas suatu bagian
perjanjian internasional sepanjang pensyaratan dan pernyataan
tersebut tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan dibuatnya
perjanjian tersebut. Pensyaratan hanya dapat dilakukan apabila
tidak dilarang oleh perjanjian internasional tersebut. Dengan
pensyaratan atau pernyataan terhadap suatu ketentuan perjanjian
internasional, Pemerintah Republik Indonesia secara hukum tidak
terikat pada ketentuan tersebut.

Ayat (2)
Penegasan kembali tersebut dituangkan dalam instrumen pengesahan
seperti piagam ratifikasi atau piagam aksesi.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 9

Ayat (1)
Pengesahan suatu perjanjian internasional dilakukan berdasarkan
ketetapan yang disepakati oleh para pihak. Perjanjian internasional
yang memerlukan pengesahan akan mulai berlaku setelah terpenuhinya
prosedur pengesahan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Ayat (2)
Pengesahan dengan undang-undang memerlukan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat. Pengesahan dengan keputusan presiden selanjutnya
diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 10

Pengesahan perjanjian internasional melalui undang-undang dilakukan
berdasarkan materi perjanjian dan bukan berdasarkan bentuk dan nama
(nomenclature) perjanjian. Klasifikasi menurut materi perjanjian
dimaksudkan agar tercipta kepastian hukum dan keseragaman atas
bentuk pengesahan perjanjian internasional dengan undang-undang.

Mekanisme dan prosedur pinjaman dan/atau hibah luar negeri beserta
persetujuannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat akan diatur dengan
undang-undang tersendiri.

Pasal 11

Ayat (1)
Pengesahan perjanjian melalui keputusan presiden dilakukan atas
perjanjian yang mensyaratkan adanya pengesahan sebelum memulai
berlakunya perjanjian, tetapi memiliki materi yang bersifat
prosedural dan memerlukan penerapan dalam waktu singkat tanpa
mempengaruhi peraturan perundang-undangan nasional. Jenis-jenis
perjanjian yang termasuk dalam kategori ini, di antaranya adalah
perjanjian induk yang menyangkut kerja sama di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi, ekonomi, teknik, perdagangan,
kebudayaan, pelayaran niaga, penghindaran pajak berganda, dan kerja
sama perlindungan penanaman modal, serta perjanjian-perjanjian yang
bersifat teknis.

Ayat (2)
Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pengawasan terhadap
Pemerintah, walaupun tidak diminta persetujuan sebelum pembuatan
perjanjian internasional tersebut karena pada umumnya pengesahan
dengan keputusan presiden hanya dilakukan bagi perjanjian
internasional di bidang teknis. Di dalam melaksanakan fungsi dan
wewenang Dewan Perwakilan Rakyat dapat meminta pertanggung- jawaban
atau keterangan Pemerintah mengenai perjanjian internasional yang
telah dibuat. Apabila dipandang merugikan kepentingan nasional,
perjanjian internasional tersebut dapat dibatalkan atas permintaan
Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 12

Ayat (1)
Di dalam menyiapkan rancangan undang-undang bagi pengesahan suatu
perjanjian internasional perlu memperhatikan Keputusan Presiden No.
188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan
Undang-undang.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 13

Penempatan peraturan perundang-undangan pengesahan suatu perjanjian
internasional di dalam lembaran negara dimaksudkan agar setiap
orang dapat mengetahui perjanjian yang dibuat pemerintah dan
mengikat seluruh warga negara Indonesia.

Pasal 14

Lembaga penyimpan (depositary) merupakan negara atau organisasi
internasional yang ditunjuk atau disebut secara tegas dalam suatu
perjanjian untuk menyimpan piagam pengesahan perjanjian
internasional. Praktik ini berlaku bagi perjanjian multilateral
yang memiliki banyak pihak. Lembaga penyimpan selanjutnya
memberitahukan semua pihak pada perjanjian tersebut setelah
menerima piagam pengesahan dari salah satu pihak.

Pasal 15

Ayat (1)
Perjanjian internasional yang tidak mensyaratkan adanya pengesahan
dalam pemberlakuan perjanjian tersebut dan memuat materi yang
bersifat teknis atau merupakan pelaksanaan teknis atas suatu
perjanjian induk, dapat langsung berlaku setelah penandatanganan,
pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik atau setelah melalui
cara-cara lain sebagaimana disepakati para pihak pada perjanjian
internasional. Perjanjian yang termasuk dalam kategori tersebut di
antaranya adalah perjanjian yang secara teknis mengatur kerja sama
di bidang pendidikan, sosial, budaya, pariwisata, penerangan,
kesehatan, keluarga berencana, pertanian, kehutanan, serta kerja
sama antarpropinsi dan antarkota.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 16

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "perubahan yang bersifat teknis-administratif"
adalah perubahan yang tidak menyangkut materi pokok perjanjian,

misalnya perubahan mengenai penambahan anggota suatu dewan/komite
atau penambahan salah satu bahasa resmi perjanjian internasional.
Perubahan semacam ini tidak memerlukan pengesahan dengan peraturan
perundang-undangan yang setingkat dengan pengesahan perjanjian yang
diubah tersebut.

Yang dimaksud dengan "prosedur sederhana" adalah pengesahan yang
dilakukan melalui pemberitahuan tertulis di antara para pihak atau
didepositkan kepada negara/pihak penyimpan perjanjian.

Pasal 17

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 18

Suatu perjanjian internasional dapat berakhir apabila salah satu
butir dalam pasal ini sudah terjadi. Hak dan kewajiban para pihak
dalam perjanjian internasional akan berakhir pada saat perjanjian
internasional tersebut berakhir.

"Hilangnya objek perjanjian" sebagaimana dimaksud pada butir (g)
pasal ini dapat terjadi apabila objek dari perjanjian tersebut
sudah tidak ada lagi.

"Kepentingan nasional" sebagaimana dimaksud pada butir (h) pasal
ini harus diartikan sebagai kepentingan umum (public interest),
perlindungan subjek hukum Republik Indonesia, dan yurisdiksi
kedaulatan Republik Indonesia.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar